PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
