PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN
Pasal 29
(1) Manajer Platform menyusun laporan pengelolaan Platform
Transisi Energi setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- rincian jumlah dan penerima fasilitas yang disalurkan melalui Platform Transisi Energi;
- bentuk fasilitas yang telah diberikan oleh Manajer Platform;
- kegiatan yang dilakukan untuk mendukung pengelolaan Platform Transisi Energi dan efektivitas pelaksanaan transisi energi;
- pelaksanaan Kerja Sama Pendanaan, termasuk hasil evaluasi atas kerja sama dengan pihak ketiga; dan
- hal lain yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
disampaikan kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
