PMK
PEMBERIAN DUKUNGAN FISKAL MELALUI KERANGKA PENDANAAN DAN
Pasal 17
BAB 4 — MANAJER PLATFORM
( 1) Manajer Platform memiliki tugas:
- melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pengelolaan Platform Transisi Energi;
- melakukan asesmen atas permohonan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi;
- memberikan rekomendasi kepada Komite Pengarah berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- mencari sumber pendanaan selain APBN yang diperuntukkan bagi Platform Transisi Energi;
- menyediakan fasilitas Platform Transisi Energi kepada proyek yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan/ atau Pasal 6 sesuai dengan keputusan penugasan dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- melakukan evaluasi atas kerja sama dengan pihak ketiga dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Komite Pengarah; dan
- memberikan masukan dan/ atau pertimbangan kepada Komite Pengarah, dalam hal dibutuhkan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), Manajer Platform memiliki wewenang:
- menerima permohonan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi;
- melakukan perjanjian dengan penerima fasilitas Platform Transisi Energi;
- meminta laporan dari penerima fasilitas Platform Transisi Energi;
- mengadakan, menunjuk, dan/ a tau melakukan kerja sama dengan pihak ketiga; dan
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan penyediaan fasilitas Platform Transisi Energi.
