PMK
TATA CARA PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM
Pasal 17
BAB 2 — MEKANISME PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN
(1) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, dilakukan untuk menguji kesesuaian antara:
- target kinerja makro;
- program prioritas;
- arah kebijakan fiskal;
- pemenuhan belanja wajib; dan
- aspek penilaian lainnya, yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan.
(2) Aspek penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
