Pasal 16
BAB 2 — MEKANISME PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN
(1) Berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), gubernur sebagai wakil Pemerintah berkoordinasi dengan Menteri melalui Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan wilayah setempat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian kesesuaian atas rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota terhadap KEM PPKF.
(2) Penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS
kabupaten/kota berupa data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan setelah diterima secara lengkap dan andal pada sistem informasi keuangan daerah.
(3) Mekanisme penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi keuangan daerah.
