Pasal 13
BAB 2 — MEKANISME PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, gubernur dan DPRD melakukan penyempurnaan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang sedang dibahas bersama antara gubernur dan DPRD
untuk mendapat kesepakatan bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
(2) Dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah
mendapatkan kesepakatan bersama antara gubernur dan DPRD sebelum hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan, hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
(3) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2) menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
