PMK
TATA CARA PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM
Pasal 12
BAB 2 — MEKANISME PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN
(1) Dalam hal gubernur menyampaikan KUA PPAS provinsi
yang telah disepakati bersama DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), penilaian kesesuaian KUA PPAS dengan KEM PPKF tetap dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Hasil penilaian terhadap kesesuaian KUA PPAS provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(3) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
