Pasal 37
(1) Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran tagihan
L/C sesuaijangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 yang disebabkan oleh peristiwa di luar kuasa
para pihak, seluruh biaya yang timbul berupa kerugian, klaim, penalti dan/atau bank charges dapat dibebankan pada DIPA Satker bersangkutan sepanjang tidak diatur lain dalam Kontrak.
(2) Keadaan di luar kuasa para pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa keadaan kahar sebagaimana diatur dalam Kontrak dan/atau mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keterlambatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 disebabkan oleh kesalahan/kelalaian, seluruh biaya yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab pihak yang melakukan kesalahan / kelalaian dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tuntutan ganti kerugian negara.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
