PMK
TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG
Pasal 36
Jangka waktu penyelesaian pembayaran tagihan mulai dari pemberitahuan dari Bank Indonesia berupa permintaan pengisian Rekening Obligo sebagaimana dimaksud pada
jdih.kemenkeu.go.id I
Pasal 29 ayat (5) huruf b sampai dengan ditransfernya dana
ke rekening Beneficiary Bank se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja.
