PMK
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Pasal 9
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Menteri Keuangan dapat menerbitkan Peraturan Menteri.
