PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
Page 1
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/KM.4/2024 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; SALINAN
Page 2
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Memperhatikan :
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1684 Tahun
2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga
Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang
Dikenakan Bea Keluar.
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR.
KESATU : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Page 3
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b. Kepala Bagian Umum
Ditandatangani secara elektronik Yanuar Calliandra NIP 197301231992011001 berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KEEMPAT : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KELIMA : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEENAM : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
Page 4
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/KM.4/2024 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
A. HARGA EKSPOR KAYU DAN KULIT
NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF HARGA EKSPOR
I KAYU
A. Veneer
Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm: ex ex ex ex ex ex ex ex 4408.10.10 4408.10.30 4408.10.90 4408.31.00 4408.39.20 4408.39.90 4408.90.10 4408.90.90
- Dari hutan alam
US$ 717 / M3
- Dari hutan tanaman
US$ 690 / M3
- Wooden sheet for packaging box, yaitu veneer kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar tidak lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari 1.250 mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan.
- Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah Slat Kayu/Pencil Slat, yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih 80 mm, dan panjang tidak lebih dari 300mm.
ex ex ex ex
ex ex
ex ex 4408.39.20 4408.39.90 4408.90.10 4408.90.90
4408.10.10 4408.10.90 4408.39.10 4408.39.90 4408.90.90 US$ 833 / M3
B. Serpih kayu
Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (Wood in chips or particle)
ex ex 4401.21.00 4401.22.00 4401.39.00 4401.49.00 US$ 88 / Ton
- Kepingan kayu (chipwood) ex
ex 4404.10.00 4404.20.10 4404.20.90 US$ 75 / Ton
Page 5
C. Kayu olahan
Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ketentuan luas penampang 1.000 mm2 s.d 4.000 mm2 dari jenis: ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex 4407.11.10 4407.11.90 4407.12.00 4407.13.00 4407.14.00 4407.19.10 4407.19.90 4407.21.10 4407.21.90 4407.22.10 4407.22.90 4407.23.10 4407.23.20 4407.23.90 4407.25.12 4407.25.13 4407.25.19 4407.25.21 4407.25.29 4407.26.20 4407.26.30 4407.26.90 4407.27.20 4407.27.30 4407.27.90 4407.28.10 4407.28.90 4407.29.12 4407.29.13 4407.29.19 4407.29.22 4407.29.23 4407.29.29 4407.29.32 4407.29.33 4407.29.39 4407.29.42 4407.29.43 4407.29.49 4407.29.51 4407.29.59 4407.29.72 4407.29.73 4407.29.79 4407.29.82 4407.29.83 4407.29.89 4407.29.91 4407.29.92 4407.29.94 4407.29.95 4407.29.96 4407.29.97 4407.29.98 4407.29.99 4407.91.20 4407.91.30 4407.91.90 4407.92.10
Page 6
ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex 4407.92.90 4407.93.10 4407.93.90 4407.94.10 4407.94.90 4407.95.10 4407.95.90 4407.96.10 4407.96.90 4407.97.10 4407.97.90 4407.99.10 4407.99.90
- Meranti
US$ 1,227 / M3
- Merbau
US$ 1,400 / M3
- Rimba campuran
US$ 910 / M3
- Sortimen lainnya
- Eboni
US$ 2,817 / M3
- Jati
US$ 2,795 / M3
- Hutan tanaman:
a. Pinus dan Gemelina
US$ 632 / M3
b. Acasia
US$ 639 / M3
c. Sengon
US$ 627 / M3
d. Karet
US$ 325 / M3
e. (Balsa, Eucalyptus, dll)
US$ 1,294 / M3
f. Sungkai
US$ 1,400 / M3
- Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ketentuan luas penampang lebih dari 4.000 mm2 s.d 10.000 mm2, dari jenis:
ex ex
4407.29.91 4407.29.92
US$ 1,500/ M3
- Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4.000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1.000 mm. ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex 4407.11.10 4407.11.90 4407.12.00 4407.13.00 4407.14.00 4407.19.10 4407.19.90 4407.21.10 4407.21.90 4407.22.10 4407.22.90 4407.23.10 4407.23.20 4407.23.90 4407.25.12 4407.25.13 4407.25.19 4407.25.21 4407.25.29 4407.26.20 4407.26.30
Page 7
ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex ex 4407.26.90 4407.27.20 4407.27.30 4407.27.90 4407.28.10 4407.28.90 4407.29.12 4407.29.13 4407.29.19 4407.29.22 4407.29.23 4407.29.29 4407.29.32 4407.29.33 4407.29.39 4407.29.42 4407.29.43 4407.29.49 4407.29.51 4407.29.59 4407.29.72 4407.29.73 4407.29.79 4407.29.82 4407.29.83 4407.29.89 4407.29.91 4407.29.92 4407.29.94 4407.29.95 4407.29.96 4407.29.97 4407.29.98 4407.29.99 4407.91.20 4407.91.30 4407.91.90 4407.92.10 4407.92.90 4407.93.10 4407.93.90 4407.94.10 4407.94.90 4407.95.10 4407.95.90 4407.96.10 4407.96.90 4407.97.10 4407.97.90 4407.99.10 4407.99.90
Page 8
II KULIT
A. Jangat dan Kulit Mentah dari hewan:
a. Sapi dan kerbau ex ex ex ex 4101.20.00 4101.50.00 4101.90.10 4101.90.90 US$ 2.98 / Kg
b. Biri-biri
4102.10.00 4102.21.00 4102.29.00 US$ 5.81 / Lembar
c. Kambing ex 4103.90.00 US$ 4.05 / Lembar
B. Jangat dan Kulit Pickled dari hewan :
a. Sapi dan kerbau ex ex ex ex 4101.20.00 4101.50.00 4101.90.10 4101.90.90 US$ 1.8 / Square feet
b. Biri-biri
4102.10.00 4102.21.00 4102.29.00
US$ 1.6 / Square feet
c. Kambing ex 4103.90.00 US$ 1.1 / Square feet
C. Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan :
a. Sapi dan kerbau ex ex ex 4104.11.10 4104.11.90 4104.19.00 US$ 1.9 / Square feet
b. Biri-biri ex 4105.10.00 US$ 1.7 / Square feet
c. Kambing ex 4106.21.00 US$ 1.2 / Square feet
B. HARGA EKSPOR BIJI KAKAO
NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF HARGA EKSPOR (/MT)
- Biji Kakao
1801.00.10 1801.00.90 US$ 10,060
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ttd.
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b. Kepala Bagian Umum
Ditandatangani secara elektronik Yanuar Calliandra
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; SALINAN
Page 2
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Memperhatikan :
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1684 Tahun
2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga
Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang
Dikenakan Bea Keluar.
