PMK
TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATAS...
Pasal 3
BAB 3 — PEMBERITAHUAN IMEI
(1) Importir atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas setiap Perangkat Telekomunikasi yang berasal dari impor yang diberitahukan menggunakan PIB dan memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.
(2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB.
(3) Importir atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat persetujuan pengeluaran.
