Pasal 2
Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Sistem Pengendalian IMEI adalah perangkat atau sistem yang menghubungkan, mengoordinasikan dan menyinkronkan Equipment Identity Register (EIR) seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler secara online serta merupakan pusat referensi data IMEI.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi tata cara:
a. pemberitahuan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang:
i. berasal dari impor yang diberitahukan menggunakan PIB;
ii. dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan pemberitahuan impor barang dari TPB (BC 2.5);
iii. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-01;
iv. dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-01; dan
v. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-03.
b. pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang:
i. dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; dan
ii. diimpor melalui Penyelenggara Pos.
(2) Pemberitahuan dan pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar Perangkat Telekommunikasi dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional.
Perangkat Telekomunikasi yang Berasal dari Impor yang Diberitahukan Menggunakan PIB
