PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 96
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Umrah menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Umrah. Huruf b Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Umrah, jaminan pengembalian kerugian bagi Jemaah lJmrah. yang gagal berangkat dan/atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum. Huruf c Yang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan. Huruf d Cukup jelas. SK No 004329 A Ayat (2)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- Ayat (21 Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
