PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 52
(1) KBIHU wajib memiliki izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan. (3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. (4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara berkala.
