PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 51
(1) Menteri menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji. SK No 004280 A (2) Dalam
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Efisiensi ditempatkan pada kas haji. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
