PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 43
(1) Menteri melakukan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. terhadap SK No 004276 A (2lMenteri...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.
