PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 42
(1) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (21 huruf d diberikan dalam bentuk asuransi. (21 Besaran pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Bipih. (3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi- antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi-antara untuk kepulangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan asuransi kepada Jemaah Haji diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kelima Evaluasi dan Pelaporan
