PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 25
(1) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) terdiri atas: a. petugas pelayanan umum; SK No 004267 A b. petugas
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. petugas pembimbing Ibadah Haji yang berasal dari KBIHU dan organisasi kemasyarakatan Islam; dan c. petugas pelayanan kesehatan. (21 Petugas Haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di Kloter. (3) Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
