PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 23
(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri. (21 Calon petugas haji daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh Menteri. (3) Calon petugas haji daerah harus memenuhi persyaratan: a. beragama Islam; b. memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji; c. memiliki dokumen yang sah; dan d. lulus seleksi. (4) Petugas haji daerah yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21diangkat oleh Menteri. Pasal24 Kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia.
