Pasal 9
www.hukumonline.com/pusatdata menerbitkan dan menyampaikan SPPH/SPPh kepada masing-masing Pemerintah Daerah. (4) Penerbitan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, penerbitan SPPH dilakukan setelah alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. untuk Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri, penerbitan SPPH dilakukan setelah perjanjian pinjaman luar negeri ditandatangani dan alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan c. untuk Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri, penerbitan SPPh dapat dilakukan sebelum pagu alokasi Hibah ditetapkan dalam APBN. Bagian Keempat Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA Pasal 8 (1) Berdasarkan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA. (2) Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. terdapat perubahan lingkup kegiatan; b. terdapat perubahan rencana penarikan Hibah pada tahun berjalan; dan/atau; c. terdapat luncuran dari sisa dana Hibah tahun sebelumnya. (3) Perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian PHLN. (4) Dalam menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa berkoordinasi dengan EA. (5) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara koordinasi. Bagian Kelima PHD dan PPH Pasal 9 (1) Berdasarkan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah Daerah calon penerima Hibah menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program Hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan SPPH/SPPh. (2) Berdasarkan surat kesediaan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penandatanganan PHD/PPH antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa. 8 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
www.hukumonline.com/pusatdata a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. catatan atas laporan keuangan; d. laporan operasional; dan e. laporan perubahan ekuitas. Pasal 58 (1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas realisasi Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Hibah diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, Hibah tersebut dicatat dalam Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 59 (1) Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan kepada KPA Hibah Pengelolaan Hibah dan menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (2) Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. laporan triwulan I untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret; b. laporan triwulan II untuk periode 1 April sampai dengan 30 Juni; c. laporan triwulan III untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September; dan d. laporan triwulan IV untuk periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember. (3) Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (4) Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian bersama- sama dengan gubernur atau bupati/walikota melakukan rekonsiliasi atas laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal kegiatan telah berakhir, batas waktu penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan; dan b. untuk Hibah yang bersumber dari luar negeri, gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah closing date. BAB IX HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA Bagian Kesatu Bentuk dan Sumber Hibah Pasal 60 26 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana berbentuk uang. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri. Bagian Kedua Pengalokasian Hibah Pasal 61 Alokasi dana Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. Pasal 62 Berdasarkan usulan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan dan menyampaikan surat penetapan pergeseran BA BUN untuk Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana kepada: a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana: dan b. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Bagian Ketiga Pemberian Hibah Pasal 63 (1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengusulkan besaran Hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN 999.02. (2) Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pembahasan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. kontribusi daerah dalam penyelesaian program/kegiatan hibah; b. sinkronisasi program/kegiatan Hibah dengan sumber pendanaan lainnya; c. kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau d. pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan SPPH kepada masing-masing Pemerintah Daerah. (4) Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penandatanganan PHD antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa. Bagian Keempat Reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah 27 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 64 Hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang dilakukan pada saat usulan permintaan penggunaan dana BA BUN 999.08 digunakan sebagai dasar pelaksanaan reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah atas RKA BA BUN 999.02. Bagian Kelima Rencana Kerja dan Anggaran Pasal 65 (1) Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun RKA. (2) Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. terdapat perubahan lingkup kegiatan; dan/atau b. terdapat luncuran dari sisa dana Hibah kegiatan tahun sebelumnya. (3) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (4) Dalam menyusun RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (5) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara koordinasi. (6) Pemerintah Daerah menyampaikan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BNPB untuk mendapat persetujuan. Bagian Keenam Penganggaran Hibah dalam APBD Pasal 66 Ketentuan mengenai tata cara penganggaran Hibah dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penganggaran Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dalam APBD. Bagian Ketujuh Penyaluran Hibah Pasal 67 Penyaluran Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dilakukan secara sekaligus sejumlah yang tercantum dalam PHD. Pasal 68 28 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Gubernur atau bupati/walikota menyampaikan surat permintaan pertimbangan penyaluran Hibah kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana c.q. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. DPA; b. RKA penggunaan Hibah; c. SPTJM; dan d. Surat Keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan pejabat perbendaharaan. (2) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan verifikasi secara teknis dan substantif sebagai dasar untuk menerbitkan surat pertimbangan penyaluran Hibah. (3) Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyampaikan surat pertimbangan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur atau bupati/walikota. Pasal 69 (1) Dalam rangka penyaluran Hibah, gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah. (2) Surat permintaan penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. SPTJM; b. berita acara pembayaran; c. surat pertimbangan penyaluran Hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan d. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD. Pasal 70 (1) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), KPA BUN Pengelolaan Hibah menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran dan SPM kepada KPPN. (2) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D sebagai dasar transfer dana Hibah dari RKUN ke RKUD. (3) Pemerintah Daerah menyampaikan bukti penerimaan Hibah/kuitansi kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana Hibah diterima di RKUD. Bagian Kedelapan Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Pasal 71 (1) Pemerintah Daerah menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana paling lama 12 (dua belas) bulan setelah transfer dana Hibah dari RKUN ke RKUD dilaksanakan. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum kegiatan berakhir. 29 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (3) Usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pemerintah Daerah setelah usulan perpanjangan waktu tersebut mendapat persetujuan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (4) Berdasarkan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan paling banyak 2 (dua) kali perpanjangan waktu dengan ketentuan: a. perpanjangan waktu pertama diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan; dan b. perpanjangan waktu kedua diberikan paling lama 9 (sembilan) bulan. (5) Perpanjangan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah mendapat rekomendasi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Pasal 72 (1) Dalam hal Pemerintah Daerah telah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) sebanyak 2 (dua) kali, namun kegiatan belum selesai dan output belum tercapai serta masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka penyelesaian kegiatan dan output tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta sisa dana Hibah tersebut disetorkan ke RKUN. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4), namun kegiatan belum selesai dan output belum tercapai serta masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka penyelesaian kegiatan dan output tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta sisa dana Hibah tersebut disetorkan ke RKUN. Pasal 73 (1) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan KPA BUN Pengelolaan Hibah bertanggung jawab secara sepenuhnya atas penyaluran dana Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dari RKUN ke RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gubernur atau bupati/walikota bertanggungjawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana kegiatan hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana. (3) Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sebagaimana dimaksud ayat (2) dan output telah tercapai, namun masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka sisa dana Hibah tersebut disetorkan ke RKUN. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sebagaimana dimaksud ayat (2) sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dan output belum tercapai namun masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka penyelesaian kegiatan dan output tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta sisa dana Hibah tersebut disetorkan ke RKUN. Bagian Kesembilan Pemantauan dan Evaluasi serta Penatausahaan dan Pelaporan Pasal 74 Ketentuan mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan 30 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
