Pasal 8
www.hukumonline.com/pusatdata menerbitkan dan menyampaikan SPPH/SPPh kepada masing-masing Pemerintah Daerah. (4) Penerbitan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, penerbitan SPPH dilakukan setelah alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. untuk Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri, penerbitan SPPH dilakukan setelah perjanjian pinjaman luar negeri ditandatangani dan alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan c. untuk Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri, penerbitan SPPh dapat dilakukan sebelum pagu alokasi Hibah ditetapkan dalam APBN. Bagian Keempat Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA Pasal 8 (1) Berdasarkan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA. (2) Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. terdapat perubahan lingkup kegiatan; b. terdapat perubahan rencana penarikan Hibah pada tahun berjalan; dan/atau; c. terdapat luncuran dari sisa dana Hibah tahun sebelumnya. (3) Perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian PHLN. (4) Dalam menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa berkoordinasi dengan EA. (5) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara koordinasi. Bagian Kelima PHD dan PPH Pasal 9 (1) Berdasarkan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah Daerah calon penerima Hibah menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program Hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan SPPH/SPPh. (2) Berdasarkan surat kesediaan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penandatanganan PHD/PPH antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa. 8 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
