Pasal 2
www.hukumonline.com/pusatdata dokumen kepada importir. 47. Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran. 48. Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah. 49. Surat Perintah Pembebanan Surat Perintah Pencairan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya disebut SPB SP2D adalah surat perintah pembebanan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan SP2D Rekening Khusus. 50. Daftar Surat Perintah Pembebanan yang selanjutnya disebut Daftar SPB adalah daftar rekapitulasi SPB SP2D yang diterbitkan oleh KPPN pada hari berkenaan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. 51. Daftar Surat Perintah Debet yang selanjutnya disebut Daftar SPD adalah daftar surat perintah pendebitan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Kantor Pusat Bank Indonesia atau Bank atas dasar SPB SP2D. 52. Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Rekening Khusus ke RKUN atau rekening yang ditunjuk. 53. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 54. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. 55. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat. BAB II BENTUK DAN SUMBER HIBAH Pasal 2 (1) Hibah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. penerimaan dalam negeri; b. pinjaman luar negeri; dan/atau c. hibah luar negeri. BAB III 5 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH
www.hukumonline.com/pusatdata PPA BUN DAN KPA BUN PENGELOLAAN HIBAH Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan: a. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah; dan c. Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan sebagai KPA BUN Pengelolaan Hibah. (2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah. Pasal 4 (1) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, kecuali tugas dan fungsi menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN Hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. (2) PPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara. (3) KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi KPA BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara. (4) Selain mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Pengelolaan Hibah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menetapkan pejabat yang bertanggung jawab untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran; b. menandatangani SPM; c. menerbitkan SPP SKP-L/C; d. menerbitkan SPP SPD-PL; dan e. menerbitkan SPP SPD-PP. BAB IV PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH Bagian Kesatu Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah 6 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 5 (1) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan mempertimbangkan usulan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian terkait prioritas untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik. (2) PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri. (3) Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (4) Indikasi Kebutuhan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar alokasi Hibah dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN. (5) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara. Bagian Kedua Pengalokasian Hibah Pasal 6 (1) Berdasarkan hasil rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan menetapkan alokasi anggaran Hibah setelah diperoleh kesimpulan rapat kerja pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah kepada EA. Bagian Ketiga SPPH/SPPh Pasal 7 (1) Berdasarkan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), EA menyampaikan usulan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah calon penerima Hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama EA melakukan pembahasan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan: a. kontribusi daerah dalam pencapaian program prioritas nasional; b. sinkronisasi program/kegiatan hibah dengan sumber pendanaan lainnya; c. kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau d. pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan 7 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata menerbitkan dan menyampaikan SPPH/SPPh kepada masing-masing Pemerintah Daerah. (4) Penerbitan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, penerbitan SPPH dilakukan setelah alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. untuk Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri, penerbitan SPPH dilakukan setelah perjanjian pinjaman luar negeri ditandatangani dan alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan c. untuk Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri, penerbitan SPPh dapat dilakukan sebelum pagu alokasi Hibah ditetapkan dalam APBN. Bagian Keempat Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA Pasal 8 (1) Berdasarkan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA. (2) Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. terdapat perubahan lingkup kegiatan; b. terdapat perubahan rencana penarikan Hibah pada tahun berjalan; dan/atau; c. terdapat luncuran dari sisa dana Hibah tahun sebelumnya. (3) Perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian PHLN. (4) Dalam menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa berkoordinasi dengan EA. (5) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara koordinasi. Bagian Kelima PHD dan PPH Pasal 9 (1) Berdasarkan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah Daerah calon penerima Hibah menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program Hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan SPPH/SPPh. (2) Berdasarkan surat kesediaan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penandatanganan PHD/PPH antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa. 8 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (3) Berdasarkan surat penolakan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan surat pembatalan SPPH/SPPh kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada EA terkait. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program Hibah sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan surat pembatalan SPPH/SPPh kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada EA terkait. Pasal 10 (1) PHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri berlaku untuk tahun anggaran berkenaan. (2) PHD/PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Hibah yang bersumber dari PHLN berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian yang disepakati dalam Perjanjian PHLN atau waktu lain yang disepakati oleh Pemerintah dan/atau pemberi PHLN. (3) PHD/PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan perubahan, dalam hal: a. terdapat perubahan besaran Hibah dan/atau penambahan atau pengurangan jangka waktu dalam perjanjian pinjaman luar negeri dan perjanjian hibah luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaan Hibah. b. terdapat sisa dana Hibah pada akhir masa pelaksanaan Hibah dan sisa dana Hibah tersebut dialokasikan kembali kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan/atau c. terdapat usulan perubahan atau amandemen dari EA yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kepala Daerah penerima Hibah. Bagian Keenam RDP BUN Pasal 11 (1) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun dan menyampaikan RKA BUN beserta dokumen pendukung kepada PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah. (2) Penyampaian RKA BUN sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah RKA BUN direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah. (3) Berdasarkan RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun RDP BUN. (4) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun RDP BUN menyampaikan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran. (5) Penyusunan dan penyampaian RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara. Bagian Ketujuh 9 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
