Pasal 1
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5. Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. 6. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian. 7. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BA BUN atau bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian. 8. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 10. Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan. 11. Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri. 12. Surat Persetujuan Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat SPPh adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri. 13. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian. 14. Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan hibah dari pemberi PHLN kepada Pemerintah Daerah. 15. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke 2 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN. 16. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN. 17. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN. 18. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Bendahara Umum Negara. 19. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna Anggaran. 20. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 21. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur atau bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 22. Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Indonesia dan Bank/badan lainnya. 23. Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. 24. Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah antara Pemerintah dengan pemberi PHLN. 25. Rencana Komprehensif Penggunaan Hibah yang selanjutnya disebut Rencana Komprehensif adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama jangka waktu pelaksanaan Hibah. 26. Rencana Tahunan Penggunaan Hibah atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disebut Rencana Tahunan adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama satu tahun. 27. Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan hibah yang disusun Pemerintah Daerah. 28. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPT JM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material kepada KPA atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut. 29. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan. 30. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara atau Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN atau atas beban APBD berdasarkan SPM. 31. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 32. Backlog atas PHLN yang Eligible yang selanjutnya disebut Backlog Eligible adalah pengeluaran yang sudah membebani Rekening Khusus yang masih dapat dimintakan penggantiannya kepada pemberi 3 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata PHLN. 33. Backlog atas PHLN yang Ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah pengeluaran yang sudah membebani Rekening Khusus yang tidak dapat dimintakan penggantiannya kepada pemberi PHLN. 34. Closing Date adalah batas akhir waktu untuk pencairan dan/atau penarikan dana PHLN melalui penerbitan SP2D dan/atau surat pengantar Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) oleh KPPN. 35. Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PHLN yang dapat dimintakan kembali penggantiannya kepada Pemberi PHLN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah. 36. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat KPBJ adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa (supplier) atau pelaksana swakelola. 37. No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disebut NOL adalah surat persetujuan dari pemberi PHLN atas suatu KPBJ dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan. 38. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada Bank Indonesia dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara Pembayaran Langsung, Letter of Credit, dan/atau Pembiayaan Pendahuluan. 39. Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disebut SPD-PL/Reksus/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PHLN. 40. Surat Permintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat SPP SKP-L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA Hibah sebagai dasar bagi KPPN yang ditunjuk untuk menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan atas penarikan PHLN melalui mekanisme Letter of Credit. 41. Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat SKP-L/C adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia atau Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui Letter of Credit. 42. Dana Awal Rekening Khusus (Initial Deposit) yang selanjutnya disebut Initial Deposit adalah dana awal yang ditempatkan pada Rekening Khusus oleh pemberi PHLN atas permintaan Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN. 43. Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan Letter of Credit yang selanjutnya disebut SPP Pembukaan L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagai dasar bagi KPPN untuk menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan Letter of Credit. 44. Surat Persetujuan Pembukaan Letter of Credit yang selanjutnya disebut SP Pembukaan L/C adalah surat persetujuan pembukaan Letter of Credit dari KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Indonesia atau Bank atas SPP Pembukaan L/C dari KPA Hibah untuk membuka Letter of Credit yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C dalam hal terdapat pengadaan barang/jasa dengan menggunakan Letter of Credit atas beban Rekening Khusus. 45. Advis Debet Kredit adalah warkat pembukuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank sehubungan dengan realisasi atas penarikan PHLN yang digunakan sebagai dokumen atas pendebitan dan pengkreditan rekening Pemerintah pada Bank Indonesia atau Bank dan dapat digunakan sebagai dokumen pembanding atas realisasi penerimaan/pendapatan dan belanja APBN. 46. Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi Letter of Credit dan berfungsi sebagai pengantar 4 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
BENTUK DAN SUMBER HIBAH
www.hukumonline.com/pusatdata dokumen kepada importir. 47. Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran. 48. Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah. 49. Surat Perintah Pembebanan Surat Perintah Pencairan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya disebut SPB SP2D adalah surat perintah pembebanan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan SP2D Rekening Khusus. 50. Daftar Surat Perintah Pembebanan yang selanjutnya disebut Daftar SPB adalah daftar rekapitulasi SPB SP2D yang diterbitkan oleh KPPN pada hari berkenaan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. 51. Daftar Surat Perintah Debet yang selanjutnya disebut Daftar SPD adalah daftar surat perintah pendebitan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Kantor Pusat Bank Indonesia atau Bank atas dasar SPB SP2D. 52. Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Rekening Khusus ke RKUN atau rekening yang ditunjuk. 53. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 54. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. 55. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat. BAB II BENTUK DAN SUMBER HIBAH Pasal 2 (1) Hibah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. penerimaan dalam negeri; b. pinjaman luar negeri; dan/atau c. hibah luar negeri. BAB III 5 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
5 / 32
www.hukumonline.com/pusatdata dokumen kepada importir. 47. Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran. 48. Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah. 49. Surat Perintah Pembebanan Surat Perintah Pencairan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya disebut SPB SP2D adalah surat perintah pembebanan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan SP2D Rekening Khusus. 50. Daftar Surat Perintah Pembebanan yang selanjutnya disebut Daftar SPB adalah daftar rekapitulasi SPB SP2D yang diterbitkan oleh KPPN pada hari berkenaan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. 51. Daftar Surat Perintah Debet yang selanjutnya disebut Daftar SPD adalah daftar surat perintah pendebitan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Kantor Pusat Bank Indonesia atau Bank atas dasar SPB SP2D. 52. Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Rekening Khusus ke RKUN atau rekening yang ditunjuk. 53. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 54. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. 55. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat. BAB II BENTUK DAN SUMBER HIBAH Pasal 2 (1) Hibah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. penerimaan dalam negeri; b. pinjaman luar negeri; dan/atau c. hibah luar negeri. BAB III 5 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
