PMK
UNKNOWN Tahun 0
Pasal 8
BAB 3 — PRINSIP DASAR
(1) BLU mengisi dan memperbaharui informasi profil pada Modul Profil dengan cara: a. push data web services; b. mengunggah/upload data; dan/atau c. input manual.
(2) Data SDM dan data layanan pada Modul Profil di-update secara rutin setiap semesteran dan tahunan.
(3) Data selain data SDM dan data layanan pada Modul Profil di-update secara insidentil paling lambat 15 hari setelah perubahan data/informasi terjadi.
(4) Proses pengelolaan Modul Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan data profil BLU yang meliputi informasi umum, informasi khusus, dan data layanan.
Penggunaan Modul Laporan Pembinaan
