PMK
UNKNOWN Tahun 0
Pasal 7
BAB 3 — PRINSIP DASAR
BIOS digunakan antara lain sebagai alat penyampaian dokumen usulan tarif layanan BLU, usulan remunerasi BLU, usulan
penetapan BLU, izin penggunaan saldo awal, izin belanja di atas ambang batas, laporan pembinaan, laporan pengawasan, laporan tarif layanan BLU, laporan remunerasi BLU, laporan kinerja BLU, dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, serta monitoring, evaluasi, dan analisis data atas kinerja layanan dan keuangan BLU.
Penggunaan Modul Profil BIOS
