Pasal 19
BAB 3 — PRINSIP DASAR
(1) Modul Laporan Kinerja meliputi fungsi-fungsi antara lain: a. penyampaian laporan kinerja keuangan; b. penyampaian laporan kinerja layanan; dan c. pencocokan/matching data keuangan;
(2) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh BLU dengan cara menginput dan/atau mengupload pada Modul Laporan Kinerja sesuai template format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menghasilkan data laporan kinerja keuangan dan ikhtisar laporan kinerja keuangan.
(4) Pencocokan/matching data keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PK BLU dan/atau Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam rangka telaah laporan kinerja keuangan.
Bagian Keduabelas Validitas Data
Pasal 19
Kebenaran dan keabsahan data yang disampaikan melalui BIOS menjadi tanggung jawab pengguna BIOS.
Bagian Ketigabelas Petunjuk Penggunaan
Pasal 20
(1) Petunjuk Penggunaan BIOS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Perubahan petunjuk penggunaan BIOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur lebih lanjut oleh Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU.
(3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan penggunaan BIOS disediakan helpdesk pada website Direktorat Pembinaan PK BLU.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Kepatuhan penyampaian dan validitas data yang disampaikan atau dilaporkan melalui BIOS menjadi salah satu komponen penilaian kinerja BLU.
Pasal 22
