Pasal 18
BAB 3 — PRINSIP DASAR
(1) Modul Laporan Kinerja meliputi fungsi-fungsi antara lain: a. penyampaian laporan kinerja keuangan; b. penyampaian laporan kinerja layanan; dan c. pencocokan/matching data keuangan;
(2) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh BLU dengan cara menginput dan/atau mengupload pada Modul Laporan Kinerja sesuai template format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menghasilkan data laporan kinerja keuangan dan ikhtisar laporan kinerja keuangan.
(4) Pencocokan/matching data keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PK BLU dan/atau Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam rangka telaah laporan kinerja keuangan.
Bagian Keduabelas Validitas Data
Pasal 19
Kebenaran dan keabsahan data yang disampaikan melalui BIOS menjadi tanggung jawab pengguna BIOS.
Bagian Ketigabelas Petunjuk Penggunaan
Pasal 20
(1) Petunjuk Penggunaan BIOS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Perubahan petunjuk penggunaan BIOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur lebih lanjut oleh Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU.
(3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan penggunaan BIOS disediakan helpdesk pada website Direktorat Pembinaan PK BLU.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Kepatuhan penyampaian dan validitas data yang disampaikan atau dilaporkan melalui BIOS menjadi salah satu komponen penilaian kinerja BLU.
Pasal 22
BLU secara bertahap mengembangkan sistem informasi keuangan dan layanan yang terpusat dan terkoneksi dengan BIOS.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum, perlu dibangun sistem informasi yang mendukung pengusulan dan pelaporan tarif Badan Layanan Umum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 07/PB/2015 tentang Pedoman Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu dibangun sistem informasi yang mendukung pembinaan Badan Layanan Umum;
c. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan dan pembinaan Badan Layanan Umum untuk memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi mengenai pengelolaan keuangan dan layanan Badan Layanan Umum diperlukan sistem informasi Badan Layanan Umum yang terintegrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Badan Layanan Umum Integrated Online System;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, dan Pegawai Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 363);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1926);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 913);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 915);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2016 tentang Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1792);
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2015 tentang Pedoman Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN APLIKASI BADAN LAYANAN UMUM INTEGRATED ONLINE SYSTEM.
