PMK
KEPABEANAN).
Pasal 52
Pasal 51
Kerja Sama dengan Organisasi Internasional dan
Komunitas Pabean Internasional
- Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib memperkuat kerja sama dengan organisasi-organisasi internasional dan komunitas pabean internasional untuk modernisasi praktik-praktik, prosedur pabean serta mempersempit kesenjangan pembangunan.
- Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib bertukar pandangan dengan otoritas pabean lain meningkatkan saling pengertian dan mempromosikan kepentingan ASEAN. BAB 7 BANDING Pasal 52 Hak Peninjauan Kembali dan Banding
- Setiap Negara Anggota wajib memastikan bahwa setiap orang di dalam wilayahnya, yang dirugikan oleh setiap keputusan otoritas pabeannya, memiliki akses ataspeninjauan kembali dalam kewenangan otoritas pabean yang telah menerbitkan keputusan dimaksud berdasarkan peninjauan kembali, apabila dapat diberlakukan, dapat ditinjau kembali oleh otoritas yang lebih tinggi yang mengawasi otoritas pabean dan/atau peninjauan dari lembaga peradilan terhadap ketetapan yang diputuskan pada tingkat akhir dalam peninjauan administratif, sesuai dengan undang-undang Negara Anggota tersebut.
- Keputusan banding wajib diberikan kepada pemohon banding disertai dengan alasan atas keputu
