PMK
KEPABEANAN).
Pasal 51
Pasal 51
Kerja Sama dengan Organisasi Internasional dan
Komunitas Pabean Internasional
- Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib memperkuat kerja sama dengan organisasi-organisasi internasional dan komunitas pabean internasional untuk modernisasi praktik-praktik, prosedur pabean serta mempersempit kesenjangan pembangunan.
- Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib bertukar pandangan dengan otoritas pabean lain meningkatkan saling pengertian dan mempromosikan kepentingan ASEAN. BAB 7 BANDING Pasal 52 Hak Peninjauan Kembali dan Banding
- Setiap Negara Anggota wajib memastikan bahwa setiap orang di dalam wilayahnya, yang dirugikan oleh setiap keputusan otoritas pabeannya, memiliki akses ataspeninjauan kembali dalam kewenangan otoritas pabean yang telah menerbitkan keputusan dimaksud berdasarkan peninjauan kembali, apabila dapat diberlakukan, dapat ditinjau kembali oleh otoritas yang lebih tinggi yang mengawasi otoritas pabean dan/atau peninjauan dari lembaga peradilan terhadap ketetapan yang diputuskan pada tingkat akhir dalam peninjauan administratif, sesuai dengan undang-undang Negara Anggota tersebut.
- Keputusan banding wajib diberikan kepada pemohon banding disertai dengan alasan atas keputusan tersebut secara tertulis. BAB 8 PENGATURAN PELAKSANAAN DAN KELEMBAGAAN Pasal 53 Pengaturan Kelembagaan
- Pertemuan para Direktur Jenderal Bea dan Cukai ASEAN yang berada di bawah lingkup Pertemuan para Menteri Keuangan ASEAN (AFMM), wajib mengawasi, meninjau ulang dan mengkoordinasikan semua aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan Persetujuan ini. Pertemuan para Direktur Jenderal Bea dan Cukai ASEAN dapat membentuk badan kerja yang terkait untuk mendukung pelaksanaan tanggung jawab di bawah Persetujuan ini.
- Pertemuan para Direktur Jenderal Bea dan Cukai ASEAN wajib melaksanakan evaluasi berkala terkait kemajuan pelaksanaan Persetujuan ini berdasarkan rencana kerja di bawah badan-badan kerja terkait dengan maksud untuk mengidentifikasi langkah-langkah tepat untuk memastikan
