PMK
KEPABEANAN).
Pasal 43
obatan terlarang, pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual (HAKI), pencucian uang, terorisme dan perdagangan manusia. Pasal 43 Bidang-bidang Kerja Sama Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk memberikan bantuan administrasi timbal balik satu sama lain dalam rangka melakukan pencegahan, penyidikan dan penindakan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut: (a) pelanggaran pabean; (b) perdagangan ilegal atas obat-obatan terlarang, zat psikotropika dan prekursor; (c) pelanggaran HAKI; dan (d) perdagangan ilegal atas benda-benda seni, antik, dan artefak budaya lainnya. Pasal 44 Mekanisme Kerja Sama
- Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk saling bekerja sama melalui pertukaran informasi dan intelijen atau aksi lain sesuai yang telah disepakati bersama.
- Otoritas pabean setiap Negara Anggota wajib menetapkan kontak penghubung untukkeperluan pemberian bantuan administratif timbal balik sebagaimana di atur dalam Bab ini.
- Atas permintaan otoritas pabean suatu Negara Anggota, otoritas pabean Negara Anggota lain yang diminta wajib berupaya untuk mengkomunikasikan informasi sebagai berikut: (a) keabsahan dan/atau akurasi dari dokumen-dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Barang yang diajukan kepada otoritas pabean yang meminta; (b) apakah barang yang diimpor ke dalam wilayah suatu Negara Anggota telah sah secara hukum diekspor dari wilayah Negara Anggota lainnya; (c) apakah barang yang diekspor dari wilayah suatu Negara Anggota telah sah secara hukum diimpor ke dalam wilayah Negara Anggota lainnya dan apabila ada, prosedur pabean yang dilalui; (d) orang yang dicurigai dan/atau didakwa atas pelanggaran pabean; (e) teknik-teknik dan instrumen penegakan hukum yang terbukti efektif;
