PMK
KEPABEANAN).
Pasal 42
- Formalitas pabean yang menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi
wajib memuat tanda tangan elektronik atau sarana identifikasi lainnya.
Pasal 38
Parameter Data dan Informasi
Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib, sepanjang dianggap layak,
menyelaraskan parameter data dan informasi bagi penyelesaian pabean
dengan standar-standar internasional sebagaimana telah disepakati oleh
Negara-negara Anggota.
Pasal 39
Kemampuan Saling Mengoperasikan dan Saling Menghubungkan
Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk bekerja menuju kemampuan
saling mengoperasikan dan saling menghubungkan sistem otomasi pabean
dengan maksud untuk mendorong pertukaran informasi di antara otoritas
pabean mereka.
Pasal 40
Berbagi dan Bertukar Informasi
Otoritas pabean Negara-negara Anggota didorong untuk berbagi dan bertukar
informasi melalui sistem yang saling terhubung untuk keperluan pabean melalui
pengaturan bilateral, multilateral atau pengaturan lainnya apabila diperlukan
sesuai dengan perundangan masing-masing negara dan sesuai batas
kompetensinya dan sesuai dengan ketersediaan sumber daya.
Pasal 41
Keamanan Data dan Informasi
Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib menerapkan tindakan-tindakan
yang memadai berkaitan dengan akses kepada, keabsahan, integritas dan
privasi dari informasi dalam penerapan teknologi, informasi dan komunikasi,
termasuk dalam proses pertukaran data antar otoritas pabeannya.
BAB 4
PENEGAKAN HUKUM PABEAN DAN
BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK Pasal 42 Perlindungan Komunitas ASEAN Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk saling bekerja sama dan dengan instansi terkait untuk melindungi Komunitas ASEAN melalui aksi-aksi nyata dalam rangka memberantas tindak kecurangan pabean, pelanggaran dan setiap kejahatan transnasional di bidang kepabeanan, yang berada dalam kompetensinya dan tunduk pada hukum di negara masing- masing, termasuk tetapi tidak terbatas pada perdagangan ilegal atas obat-
