PMK
KEPABEANAN).
Pasal 17
- Apabila barang yang dimasukkan dalam suatu prosedur pabean menimbulkan kekurangan pembayaran bea kepabeanan dan pajak-pajak, pengeluaran barang wajib dilakukan setelah membayar sejumlah bea masuk atau bea keluar yang terkait dengan bea kepabeanan dan pajak- pajak atau menyerahkan jaminan sebesar kewajiban tersebut.
- Apabila,menurut ketentuan yang mengatur prosedur pabean sesuai pemberitahuan barang, otoritas pabean mensyaratkan penyediaan jaminan, barang tersebut tidak dapat dikeluarkan sampai jaminan tersebut dipenuhi. Pasal 17 Penyelesaian Pabean
- Otoritas pabean Negara Anggota dapat mengizinkan orang untuk mengajukan Pemberitahuan Barang di kantor pabean yang bertanggung jawab membawahi tempat Orang tersebut berada, atas barang yang diajukan di kantor pabean lain. Dalam hal ini bea dan pajak-pajak diselesaikan pada kantor pabean tempat Pemberitahuan Barang diajukan.
- Kantor pabean tempat Pemberitahuan Barang diajukan, wajib melaksanakan formalitas verifikasi Pemberitahuan Barang, penagihan atas jumlah bea masuk atau bea keluar terkait dengan setiap bea dan pajak-pajak terhutang serta pemberian izin pengeluaran barangnya. Pasal 18 Barang untuk Peredaran Bebas Pengeluaran barang untuk peredaran bebas ke dalam daerah pabean Negara Anggota wajib meliputi sebagai berikut: (a) pemungutan bea masuk dan pajak-pajak terhutang; (b) pemungutan biaya-biaya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku terkaitdengan pemungutan biaya-biaya tersebut; (c) penerapan tindakan-tindakan kebijakan komersial dan larangan dan pembatasan sepanjang belum diterapkan pada tahap sebelumnya; serta (d) pemenuhan semua formalitas terkait yang ditetapkan sehubungan denganpemasukan barang. Pasal 19 Nomenklatur Tarif Nomenklatur tarif yang digunakan oleh Negara-negara Anggota untuk klasifikasi barang wajib merupakan Nomenklatur Tarif ASEAN yang telah Diharmonisasi (AHTN)dan perubahan-perubahan daripadanya, berdasarkan versi terakhir dari Sistem Harmonisasi WCO. Tarif bea kepabeanan dan pajak- pajak wajib diatur dalam publikasi resmi di Negara-negara Anggota.
