PMK
KEPABEANAN).
Pasal 16
Pasal 13 Orang yang Mengajukan Pemberitahuan Barang
- Pemberitahuan Barang dapat dibuatoleh setiap orang yang diizinkan menurut hukum kepabeanan Negara-negara Anggota, yang dapat menunjukkanatau menyediakan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk mematuhi hukum kepabeanan yang berlaku. Apabila penerimaan Pemberitahuan Pabean menimbulkan kewajiban khusus pada orang tertentu, kewajiban tersebut wajib dipenuhi oleh orang tersebut atau kuasanya.
- Pemberitahu wajib didirikan di wilayah Negara Anggota tempat Pemberitahuan Barang diajukan. Namun demikian, dalam kondisi-kondisi tertentu, otoritas pabean dapat menerima pemberitahu yang didirikan di luar wilayah Negara Anggota tersebut dengan berpedoman pada hukum kepabeanannya. Pasal 14 Pemberitahuan Barang yang Disederhanakan
- Otoritas pabean Negara Anggota dapat mengizinkan setiap orang untuk menggunakan prosedur pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Barang yang Disederhanakan, yang dapat menghapuskan syarat-syarat dan dokumen dokumen pendukung tertentu yang diperlukan bagi sebuah Pemberitahuan Barang dengan berpedoman pada kondisi-kondisi dan persyaratan-persyaratan yang dapat diberlakukan.
- Dalam hal Pemberitahuan Barang yang Disederhanakan, pemberitahu wajib,
apabila disyaratkan oleh otoritas pabean Negara Anggota terkait,
selanjutnya melengkapi syarat-syarat dan dokumen-dokumen pendukung
yang diperlukan untuk melengkapi Pemberitahuan Barangsesuai dengan
prosedur pabean terkait.
Pasal 15
Penyimpanan Pemberitahuan Barang dan Dokumen Pelengkap
Pemberitahu wajib menyimpan Pemberitahuan Barang serta dokumen- dokumen pendukungnya dan menunjukkan dokumen-dokumen tersebut kepada otoritas pabean apabila diminta.Jangka waktu penyimpanan dokumen- dokumen pendukung wajib ditetapkan dalam hukum kepabeanan Negara- negara Anggota. Pasal 16 Pengeluaran Barang - Apabila kondisi-kondisi untuk memasukkan barang di bawah suatu prosedur pabean telah dipenuhi dan sepanjang setiap pembatasan telah diterapkan serta barang tersebut bukan barang larangan, otoritas pabean wajib mengeluarkan barang tersebut segera setelah data-datadalam Pemberitahuan Barang telah diverifikasi atau diterima.
