PMK
TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, tata cara pencampuran dan perusakan etil alkohol yang mendapat pembebasan Cukai, sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-14/BC/2007 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapatkan Pembebasan Cukai sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
