Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
WALI KOTA SEMARANG
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN WALI KOTA SEMARANG
NOMOR 32 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA BAGI HASIL
CUKAI HASIL TEMBAKAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA SEMARANG,
Menimbang
: a. bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
dialokasikan
untuk
mendukung
peningkatan
kesejahteraan masyarakat sehingga pemanfaatannya
harus dilaksanakan secara adil, tepat sasaran, dan
akuntabel sesuai amanat dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa dinamika kebutuhan perlindungan sosial di
Daerah menuntut adanya penyesuaian penggunaan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau agar lebih efektif
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.
bahwa
untuk
memberikan
arah,
landasan
dan
kepastian hukum, Pemerintah Daerah perlu mengatur
pedoman penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu
menetapkan
Peraturan
Wali
Kota
tentang
Pedoman Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau;
Mengingat
: 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah-Daerah
Kota
Besar
Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian
Pidana
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Semarang.
- Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Wali Kota adalah Wali Kota Semarang.
- Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
- Sisa DBH CHT adalah selisih lebih antara DBH CHT yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan realisasi penggunaan DBH CHT yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 1 (satu) periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
- Buruh Pabrik Rokok adalah orang yang bekerja pada industri rokok legal sebagai pelinting, pelabel, pengepak, qulaity control, buruh gudang bahan baku dan buruh gudang barang jadi, tenaga kerja yang terkait langsung dengan proses produksi, tidak termasuk distributor, tenaga administrasi satpam/petugas kemanan dan marketing/sales/ tenaga pemasar.
- Bantuan Langsung Tunai adalah program bantuan pemerintah atau berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat maupun tak bersyarat untuk masyarakat miskin.
- Penyaluran Bantuan Langsung Non Tunai adalah penyaluran bantuan langsung tunai yang dilaksanakan oleh pemberi bantuan langsung tunai melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama penerima bantuan langsung tunai.
3
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri.
- Verifikasi adalah proses kegiatan pemeriksaan dan pengkajian untuk menjamin kebenaran data.
- Validasi adalah suatu tindakan untuk menetapkan kesahihan data.
- Bank Penyalur adalah Bank sebagai mitra kerja tempat dibukanya rekening atas nama pemberi bantuan langsung tunai untuk menampung dana bantuan langsung tunai yang akan disalurkan kepada penerima bantuan langsung tunai.
- Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data yang akan diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
- Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah Inspektorat Kota Semarang.
- Masyarakat adalah setiap orang yang memiliki KTP-el Daerah dan berdomisili di Daerah.
- Program Buruh Sejahtera adalah Bantuan Langsung Tunai yang dananya bersumber dari DBH CHT untuk buruh pabrik rokok.
- Program Kartu Semarang Sejahtera adalah bantuan Langsung Tunai yang dananya bersumber dari DBH CHT untuk Masyarakat lainnya.
BAB II PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 2 (1) DBH CHT di Daerah dapat digunakan untuk mendanai program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat. (2) Program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai DBH CHT.
BAB III
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI
DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
Bagian Kesatu Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Pasal 3
(1) Bantuan Langsung Tunai DBH CHT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada:
a. Buruh Pabrik Rokok;
b. Buruh Pabrik Rokok yang mengalami pemutusan
hubungan kerja;
c. Buruh Pabrik Rokok yang pabriknya dinyatakan
pailit; dan/atau
4
d. anggota masyarakat lainnya. (2) Anggota masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. anggota keluarga dalam 1 (satu) kartu keluarga dengan Buruh Pabrik Rokok penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT; dan/atau b. masyarakat miskin dan/atau rentan yang terdaftar dalam data yang memuat kondisi penduduk yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (3) Bantuan Langsung Tunai DBH CHT bagi penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, disalurkan melalui Program Buruh Sejahtera. (4) Bantuan Langsung Tunai DBH CHT bagi penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, disalurkan melalui Program Kartu Semarang Sejahtera. (5) Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diprioritaskan bagi: a. penyandang disabilitas; b. penderita penyakit kronis; atau c. lansia. (6) Penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penduduk Daerah yang memiliki KTP-el Daerah.
Pasal 4 (1) Jangka waktu pemberian Bantuan Langsung Tunai DBH CHT dapat bersifat sementara atau berkelanjutan. (2) Bantuan Langsung Tunai DBH CHT bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberian bantuan yang tidak harus diberikan setiap tahun anggaran dan dapat dihentikan apabila penerima bantuan lepas dari risiko sosial sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT. (3) Bantuan Langsung Tunai DBH CHT bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan yang diberikan secara terus menerus untuk mempertahankan taraf kesejahteraan masyarakat. Pasal 5 (1) Bantuan Langsung Tunai DBH CHT kepada penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan selama penerima masih bekerja sebagai Buruh Pabrik Rokok. (2) Bantuan Langsung Tunai DBH CHT kepada penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan 1 (satu) kali sejak penerima masuk dalam kriteria dimaksud.
5
(3) Bantuan Langsung Tunai DBH CHT kepada penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan selama penerima masih berada dalam 1 (satu) kartu keluarga dengan Buruh Pabrik Rokok penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT. (4) Bantuan Langsung Tunai DBH CHT kepada penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diberikan selama penerima terdaftar dalam data yang memuat kondisi penduduk yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat). (5) Pemberian Bantuan Langsung Tunai DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai DBH CHT
Paragraf 1
Umum
Pasal 6
(1) Pelaksanaan
Bantuan
Langsung
Tunai
DBH
CHT
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan bantuan langsung tunai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk
tim
DBH CHT dan sekretariat tim DBH CHT.
(3) Tim DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertugas:
a. melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima
bantuan langsung tunai DBH CHT;
b. melakukan validasi dan penetapan calon penerima
Bantuan Langsung Tunai DBH CHT;
c. penyaluran Bantuan Langsung Tunai DBH CHT;
d. menerima pengaduan; dan
e. melakukan pelaporan.
(4) Sekretariat tim DBH CHT sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bertugas membantu tugas tim DBH CHT.
(5) Tim DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(6) Sekretariat tim DBH CHT sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Pendataan dan Verifikasi
Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT
Pasal 7 (1) Pendataan calon penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT dilaksanakan oleh tim DBH CHT. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kategori penerima yang meliputi: a. Buruh Pabrik Rokok;
6
b. Buruh Pabrik Rokok yang mengalami pemutusan
hubungan kerja;
c. Buruh Pabrik Rokok yang pabriknya dinyatakan
pailit; dan/atau
d. anggota masyarakat lainnya.
(3) Pendataan calon penerima sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c
berdasarkan hasil pendataan oleh tim DBH CHT.
(4) Pendataan calon penerima sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dengan mengacu pada data yang
memuat
kondisi
penduduk
yang
dikelola
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang sosial.
(5) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dihimpun oleh tim DBH CHT untuk
dilakukan verifikasi.
(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
meliputi:
a. kesesuaian identitas calon penerima;
b. kesesuaian kategori penerima dengan kriteria;
c. pengecekan data untuk menghindari duplikasi
penerimaan bantuan sosial; dan
d. pengisian formulir calon penerima.
(7) Verifikasi
kesesuaian
identitas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
administrasi kependudukan.
(8) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf
b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh tim DBH
CHT.
(9) Hasil pendataan dan verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) sampai dengan ayat (8) dilaporkan
kepada Wali Kota melalui ketua tim DBH CHT.
Paragraf 3
Validasi dan Penetapan
Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT
Pasal 8
(1) Setiap hasil verifikasi calon penerima Bantuan Langsung
Tunai DBH CHT dilakukan validasi.
(2) Validasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh tim DBH CHT bekerja sama dengan
pihak bank penyalur yang menjadi mitra kerja.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(4) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa berita acara validasi calon penerima bantuan
langsung tunai DBH CHT yang ditandatangani oleh ketua
tim DBH CHT dan pihak bank yang menjadi mitra.
(5) Calon penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT yang
telah divalidasi dilakukan penetapan penerima Bantuan
Langsung Tunai DBH CHT.
7
(6) Penetapan penerima dan besaran Bantuan Langsung Tunai DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. (7) Penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipublikasikan melalui website atau sarana informasi lainnya.
Paragraf 4
Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai
DBH CHT
Pasal 9 (1) Penyaluran Bantuan Langsung Tunai DBH CHT dilakukan secara non tunai oleh bank penyalur yang menjadi mitra kerja. (2) Pelaksanaan penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama. (3) Penyaluran Bantuan Langsung Tunai DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan: a. proses registrasi dengan menunjukkan KTP-el; b. pelaksanaan edukasi dan sosialisasi; dan c. proses penyaluran melalui virtual account. (4) Proses penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disalurkan ke rekening penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT tanpa dikenakan biaya dan potongan pajak oleh bank penyalur. (5) Penyaluran Bantuan Langsung Tunai DBH CHT yang melalui bank penyalur ke rekening penerima bantuan harus dilakukan rekonsiliasi. (6) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dalam hal penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT
dalam kondisi sakit yang menyebabkan tidak dapat
mengambil bantuan secara langsung, bank penyalur
melakukan kunjungan rumah (home visit) ke penerima
Bantuan Langsung Tunai DBH CHT.
(2) Dalam hal penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT
meninggal dunia:
a. jika memiliki ahli waris, Bantuan Langsung Tunai
DBH CHT dapat diambil oleh ahli waris dengan
menunjukkan:
- KTP-el asli;
- Kartu keluarga penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT;
- akta kematian; dan
- surat ahli waris dari kelurahan. b. jika tidak memiliki ahli waris atau kartu keluarga tunggal, Bantuan Langsung Tunai DBH CHT dikembalikan ke kas Daerah.
8
(3) Dalam hal penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT tidak mengambil dan tidak dapat dihubungi, Bantuan Langsung Tunai DBH CHT dikembalikan ke kas Daerah.
BAB III PENGADUAN
Pasal 11
(1) Tim DBH CHT menyiapkan saluran pengaduan dan
aspirasi penerima Bantuan Langsung Tunai DBH CHT
yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan keluhan
terkait pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai
DBH CHT.
(2) Saluran aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa informasi nomor telepon, media sosial dan/atau
saluran lainnya yang mudah diakses.
BAB IV PELAPORAN
Pasal 12 Ketua tim DBH CHT menyusun laporan pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai DBH CHT kepada Wali Kota.
BAB V PENGAWASAN
Pasal 13 (1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai DBH CHT dilakukan oleh aparat pengawas internal Pemerintah Daerah. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Wali Kota atau pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14 Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Buruh Pabrik Rokok (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2022 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Buruh Pabrik Rokok (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2022 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9
Pasal 15 Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 29 Juli 2026 WALI KOTA SEMARANG,
ttd
AGUSTINA WILUJENG PRAMESTUTI
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 29 Juli 2026
SEKRETARIS DAERAH
KOTA SEMARANG,
ttd
HANDI PRIYANTO
BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2026 NOMOR 32
Salinan sesuai dengan aslinya Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SEMARANG
Endang Sri Rejeki, S.H.,Sp.N.
Pembina
NIP. 19740116 199903 2 003
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dialokasikan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga pemanfaatannya harus dilaksanakan secara adil, tepat sasaran, dan akuntabel sesuai amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dinamika kebutuhan perlindungan sosial di Daerah menuntut adanya penyesuaian penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau agar lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, Pemerintah Daerah perlu mengatur pedoman penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
2
