PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN...
Pasal 6
BAB 3 — STANDAR TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA
Standar penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik, ditentukan berdasarkan prinsip: a. keterjangkauan; b. keadilan; c. kelayakan; d. kenyamanan; dan e. keterpaduan.
