PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN...
Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN DALAM PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PUBLIK
(1) Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik melakukan perhitungan kewajiban penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dengan menjumlahkan
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
total luas lahan Area Komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau Tempat Promosi yang strategis. (2) Perhitungan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
