PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA UMKM
(1) Produsen Data UMKM melakukan pengumpulan Data UMKM sesuai dengan: a. Standar Data UMKM; b. Metadata UMKM; dan c. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian. (2) Standar Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan Standar Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
