PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA UMKM
(1) Walidata UMKM menyampaikan usulan daftar Data UMKM yang akan dijadikan Data Prioritas UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c kepada Forum Satu Data INDONESIA. (2) Daftar Data UMKM yang akan dijadikan Data Prioritas UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung rencana strategis Kementerian dan/atau pencapaian indikator kinerja utama Kementerian.
