PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS PERPUSTAKAAN NASIONAL, PERPUSTAKAAN PROVINSI, DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN/KOTA
Dalam melakukan pengukuran TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Perpustakaan Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyebarkan instrumen pengukuran TKM kepada responden; b. melakukan pemantauan hasil pengisian instrumen pengukuran TKM di wilayahnya; dan c. mengakses data hasil pengukuran TKM untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan literasi daerah.
