PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS PERPUSTAKAAN NASIONAL, PERPUSTAKAAN PROVINSI, DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN/KOTA
Dalam melakukan pengukuran TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Perpustakaan Provinsi mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pemantauan hasil pengisian instrumen pengukuran TKM di tingkat Kabupaten/Kota; dan b. mengakses data hasil pengukuran TKM untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan literasi daerah.
