PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS PERPUSTAKAAN NASIONAL, PERPUSTAKAAN PROVINSI, DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN/KOTA
(1) Pengukuran TKM diselenggarakan oleh Perpusnas. (2) Perpusnas dalam menyelenggarakan pengukuran TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota.
