PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengukuran TKM bertujuan untuk: a. mengidentifikasi tingkat motivasi dan minat baca masyarakat; b. sebagai dasar perumusan kebijakan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan c. menilai dan mengevaluasi pembudayaan kegemaran membaca dalam rangka peningkatan literasi masyarakat.
