PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca
Pasal 14
BAB 3 — TAHAPAN PENGUKURAN TINGKAT KEGEMARAN MEMBACA
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
