Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN PROGRAM
Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan Dekonsentrasi bertanggung jawab: a. melaporkan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi; b. mensinkronkan dan mensinergikan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah; c. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya; d. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya; dan e. melakukan koordinasi dalam penyampaian pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi.
