Pasal 7
BAB 4 — PELAKSANAAN PROGRAM
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi, gubernur MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan di daerah yang terdiri atas: a. kuasa pengguna anggaran; b. pejabat pembuat komitmen; c. pejabat penanda tangan surat perintah membayar; dan d. bendahara pengeluaran. (2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi. (3) Pejabat pembuat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup Dinas Perpustakaan Provinsi.
(4) Pejabat penanda tangan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup Dinas Perpustakaan Provinsi. (5) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup Dinas Perpustakaan Provinsi. (6) Dalam hal nama nomenklatur perpustakaan provinsi digabungkan dengan urusan lainnya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup perpustakaan.
