PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan dekonsentrasi bertujuan: a. meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi pusat dan daerah dalam pembangunan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat; b. meningkatkan minat baca dan literasi masyarakat melalui perpustakaan; c. meningkatkan akses layanan perpustakaan kepada masyarakat; dan d. meningkatkan peran perpustakaan di daerah melalui pengembangan sumber daya perpustakaan.
