PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan dekonsentrasi dilaksanakan dengan prinsip: a. tertib; b. efisien; c. efektif; d. transparan; e. bertanggung jawab; dan f. taat pada perundang-undangan.
