PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 12
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara internal dilaksanakan oleh Inspektorat Perpustakaan Nasional.
